Correct Article 13
PP Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Penyediaan sarana produksi pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d paling sedikit meliputi penyediaan benih dan/atau bibit, alat dan mesin pertanian, pupuk organik dan anorganik, pestisida, pembenah tanah, dan zat pengatur tumbuh.
(2) Sarana produksi pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Petani sesuai dengan kebutuhan dan rekomendasi dari tim penilai yang dibentuk oleh gubernur.
(3) Ketentuan mengenai unsur keanggotaan dan tata kerja tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
