Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PP Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian Insentif. (2) Menteri mengkoordinasikan pelaksanaan pemberian Insentif kepada Petani yang dilakukan oleh kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian terkait.
Your Correction