Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PP Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf e, Pemerintah MENETAPKAN Insentif yang diberikan kepada Petani. (2) Penetapan Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Rencana Kerja Kementerian/Lembaga terkait.
Your Correction