Correct Article 33
PP Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
Pengusulan untuk memperoleh Insentif dari Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan tahapan:
a. Pemerintah Kabupaten/Kota mengusulkan luas lahan dan daftar nama Petani yang diberikan Insentif kepada Pemerintah Provinsi;
b. Pemerintah Provinsi melalui Kepala Dinas mengkoordinasikan dan memverifikasi usulan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b disampaikan oleh Kepala Dinas kepada gubernur melalui satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan perencanaan pembangunan daerah provinsi;
d. gubernur melakukan evaluasi terhadap usulan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Your Correction
