Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengembangan infrastruktur pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan Pasal 7 huruf b meliputi: a. pembangunan dan/atau peningkatan infrastruktur pertanian; b. pembangunan dan/atau peningkatan jaringan irigasi tersier; c. pembangunan, pengembangan, dan/atau rehabilitasi jalan usaha tani; d. perbaikan kesuburan tanah; dan/atau e. konservasi tanah dan air.
Your Correction