Correct Article 9
PP Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
Pengembangan infrastruktur pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan Pasal 7 huruf b meliputi:
a. pembangunan dan/atau peningkatan infrastruktur pertanian;
b. pembangunan dan/atau peningkatan jaringan irigasi tersier;
c. pembangunan, pengembangan, dan/atau rehabilitasi jalan usaha tani;
d. perbaikan kesuburan tanah; dan/atau
e. konservasi tanah dan air.
Your Correction
