Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tata cara pemberian Insentif oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota meliputi: a. perencanaan; b. pengusulan; dan c. penetapan.
Your Correction