Correct Article 6
PP Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
Pemerintah Provinsi memberikan Insentif perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada Petani dengan jenis berupa:
a. pengembangan infrastruktur pertanian;
b. pembiayaan penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul;
c. kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi;
d. penyediaan sarana produksi pertanian;
e. bantuan dana penerbitan sertipikat hak atas tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan/atau
f. penghargaan bagi Petani berprestasi tinggi.
Your Correction
