Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Provinsi memberikan Insentif perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada Petani dengan jenis berupa: a. pengembangan infrastruktur pertanian; b. pembiayaan penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul; c. kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi; d. penyediaan sarana produksi pertanian; e. bantuan dana penerbitan sertipikat hak atas tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan/atau f. penghargaan bagi Petani berprestasi tinggi.
Your Correction