Correct Article 48
PP Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Pengendalian dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) pada tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2) Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim yang dibentuk oleh bupati/walikota.
Your Correction
