Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PP Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) pada tingkat Pemerintah Provinsi dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. (2) Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim yang masing-masing dibentuk oleh gubernur dan bupati/walikota.
Your Correction