Correct Article 46
PP Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) pada tingkat Pemerintah dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2) Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim yang masing-masing dibentuk oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota.
Your Correction
