Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PP Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pencabutan Insentif dilakukan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal: a. Petani tidak memenuhi kewajiban perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; b. Petani tidak mentaati norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian Insentif; dan/atau c. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan telah dialihfungsikan.
Your Correction