Correct Article 29
PP Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Praktik usaha tani ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf i diprioritaskan pada Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan yang menerapkan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan.
(2) Pemanfaatan teknologi ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penerapan budidaya pertanian pangan organik dan/atau hemat air;
b. penerapan kaidah konservasi tanah dan air;
c. penggunaan rekomendasi teknologi pertanian sesuai anjuran;
dan/atau
d. penggunaan pupuk dan pestisida anorganik paling rendah.
Your Correction
