Correct Article 28
PP Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Kolektivitas usaha pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf h didasarkan pada tingkat kolektivitas usaha tani.
(2) Insentif diberikan kepada:
a. Petani yang memiliki tingkat kolektivitas usaha tani yang tinggi pada daerah irigasi dan rawa pasang surut dan/atau lebak; dan
b. Petani yang memiliki kolektivitas usaha tani pada daerah tidak beririgasi.
Your Correction
