Correct Article 27
PP Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf g didasarkan atas jarak antara lokasi lahan dan jaringan jalan.
(2) Insentif diprioritaskan diberikan pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang berbatasan langsung dengan jaringan jalan nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota dalam kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan.
(3) Untuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang terletak kurang dari 100 (seratus) meter dari badan jalan diberikan Insentif yang lebih banyak daripada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang terletak lebih dari 100 (seratus) meter dari badan jalan.
Your Correction
