Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tingkat fragmentasi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e didasarkan pada fragmentasi pada satu hamparan. (2) Insentif diprioritaskan diberikan pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang tidak mengalami fragmentasi pada satu hamparan.
Your Correction