Correct Article 21
PP Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Tipologi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, meliputi:
a. lahan beririgasi;
b. lahan rawa pasang surut dan/atau lebak; dan/atau
c. lahan tidak beririgasi.
(2) Pemberian Insentif pada lahan rawa pasang surut dan/atau lebak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b selain berupa Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7,
memperoleh tambahan Insentif lainnya sesuai dengan kewenangan Pemerintah/Pemerintah Provinsi/ Pemerintah Kabupaten/Kota.
Your Correction
