Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan Insentif kepada Petani berdasarkan pertimbangan: a. tipologi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; b. kesuburan tanah; c. luas tanam; d. irigasi; e. tingkat fragmentasi lahan; f. produktivitas usaha tani; g. lokasi; h. kolektivitas usaha pertanian; dan/atau i. praktik usaha tani ramah lingkungan.
Your Correction