Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PP Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kewajiban Petani memelihara dan mencegah kerusakan irigasi dan jalan usaha tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) dilakukan dengan melibatkan peran masyarakat dalam operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi dan jalan usaha tani serta melaporkannya kepada para pemangku kepentingan jika terjadi kerusakan.
Your Correction