Correct Article 42
PP Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
Kewajiban Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dilakukan dengan:
a. mengusahakan lahannya setiap tahun dengan komoditas yang sesuai dengan pola tanam sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan; dan
b. melaksanakan optimasi lahan pertanian pangan secara lestari dan berkelanjutan atas dasar rekomendasi teknologi spesifik lokalita dan/atau kearifan lokal.
Your Correction
