Correct Article 41
PP Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Petani penerima Insentif wajib:
a. memanfaatkan lahan sesuai peruntukannya;
b. menjaga dan meningkatkan kesuburan tanah;
c. mencegah kerusakan lahan; dan
d. memelihara kelestarian lingkungan.
(2) Dalam hal pada Lahan Pertanian Pangan Bekelanjutan terdapat jaringan irigasi dan jalan usaha tani, Petani penerima Insentif wajib memelihara dan mencegah kerusakan jaringan irigasi dan jalan usaha tani.
Your Correction
