Correct Article 3
PP Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
Pemberian Insentif perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah ditetapkan dalam:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi;
c. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota; dan/atau
d. Rencana Rinci Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
Your Correction
