Correct Article 2
PP Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
Pemberian Insentif perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertujuan untuk:
a. mendorong perwujudan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah ditetapkan;
b. meningkatkan upaya pengendalian alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
c. meningkatkan pemberdayaan, pendapatan, dan kesejahteraan bagi Petani;
d. memberikan kepastian hak atas tanah bagi Petani; dan
e. meningkatkan kemitraan semua pemangku kepentingan dalam rangka pemanfaatan, pengembangan, dan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sesuai dengan tata ruang.
Your Correction
