Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah memberikan penghargaan dan/atau insentif berupa sertifikat, hadiah, dan/atau bagian royalti kepada lembaga litbang kehutanan, dan/atau peneliti yang berhasil menemukan invensi, dan/atau berprestasi sebagai hasil kerja sama maupun hasil litbang secara mandiri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai peneliti berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Your Correction