Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah mendorong dan memfasilitasi setiap penyelenggaraan litbang kehutanan yang menghasilkan invensi atau bentuk HKI lainnya untuk mengajukan permohonan HKI. (2) Hasil kerja sama litbang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dapat diajukan oleh lembaga litbang kehutanan untuk mendapatkan perlindungan HKI sesuai peraturan perundang-undangan. (3) Hasil kerja sama litbang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 dapat diajukan perlindungan HKI sesuai perjanjian kerja sama. Pasal 28 . . .
Your Correction