Correct Article 45
PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Current Text
Tenaga kediklatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d terdiri dari:
a. widyaiswara sesuai dengan kompetensinya; dan
b. penyelenggara diklat yang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Diklat Kehutanan Kementerian.
Your Correction
