Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tenaga kediklatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d terdiri dari: a. widyaiswara sesuai dengan kompetensinya; dan b. penyelenggara diklat yang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Diklat Kehutanan Kementerian.
Your Correction