Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peserta diklat kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c, meliputi sumber daya manusia kehutanan yang dapat berasal dari: a. pegawai negeri sipil; b. karyawan dunia usaha; dan/atau c. anggota kelompok masyarakat di bidang kehutanan.
Your Correction