Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis diklat kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) meliputi bidang kompetensi: a. perencanaan kehutanan; b. rehabilitasi dan reklamasi hutan dan lahan; c. pemanfaatan hutan; d. perlindungan hutan; dan e. konservasi alam. (2) Bidang kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kehutanan yang ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction