Correct Article 41
PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Current Text
(1) Jenis diklat kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) meliputi bidang kompetensi:
a. perencanaan kehutanan;
b. rehabilitasi dan reklamasi hutan dan lahan;
c. pemanfaatan hutan;
d. perlindungan hutan; dan
e. konservasi alam.
(2) Bidang kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat ditambah sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kehutanan yang ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
