Correct Article 24
PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Current Text
(1) Dalam rangka kerja sama litbang kehutanan dapat dibentuk forum penelitian kehutanan nasional.
(2) Forum penelitian kehutanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga informal yang bertujuan meningkatkan komunikasi, koordinasi, sinergitas dan efektifitas litbang kehutanan.
(3) Forum penelitian kehutanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh dan atas kesepakatan lembaga-lembaga litbang kehutanan dan ditetapkan oleh Menteri.
(4) Forum penelitian kehutanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan Badan Litbang Kehutanan Kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, perguruan tinggi, unit litbang kehutanan dunia usaha, dan/atau masyarakat.
Your Correction
