Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kerja sama litbang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama. (2) Perjanjian kerja sama litbang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. obyek kerja sama; b. bentuk kerja sama; c. hak dan kewajiban para pihak; d. jangka waktu kerja sama; e. pelaksanaan dan pemanfaatan hasil; f. penyelesaian sengketa; dan g. kepemilikan HKI. (3) Obyek . . . (3) Obyek perjanjian kerja sama litbang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling sedikit meliputi penyediaan tenaga ahli, asistensi teknis litbang, penyediaan dana dan sarana litbang, pendidikan dan pelatihan dibidang kelitbangan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengembangan kualitas sumber daya manusia, pemanfaatan hasil yang keseluruhannya dapat mempercepat pembangunan kehutanan. (4) Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi kerja sama antar lembaga penelitian nasional, kerja sama bilateral, kerja sama regional dan kerja sama multilateral. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama litbang kehutanan diatur dengan peraturan Menteri.
Your Correction