Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga diklat kehutanan dunia usaha dan masyarakat yang telah memperoleh pengakuan dapat menyelenggarakan diklat kehutanan. (2) Sertifikat bagi peserta diklat kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Pusat Diklat Kehutanan Kementerian. Pasal 54 . . .
Your Correction