Correct Article 52
PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Current Text
(1) Peserta diklat kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 yang telah lulus mengikuti diklat kehutanan diberikan sertifikat.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan oleh Pusat Diklat Kehutanan Kementerian.
Your Correction
