Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan diklat kehutanan oleh dunia usaha dan masyarakat dilaksanakan sesuai kebutuhan dunia usaha dan masyarakat. (2) Diklat kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh pengakuan dari Menteri.
Your Correction