Correct Article 34
PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Current Text
(1) Perencanaan diklat kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a disusun dalam bentuk rencana diklat.
(2) Rencana diklat kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rencana diklat kehutanan jangka panjang;
b. rencana diklat kehutanan jangka menengah; dan
c. rencana diklat kehutanan jangka pendek.
Your Correction
