Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan diklat kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a disusun dalam bentuk rencana diklat. (2) Rencana diklat kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rencana diklat kehutanan jangka panjang; b. rencana diklat kehutanan jangka menengah; dan c. rencana diklat kehutanan jangka pendek.
Your Correction