Correct Article 19
PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Current Text
Kegiatan litbang kehutanan di luar kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b yang dilaksanakan oleh selain Badan Litbang Kehutanan Kementerian, harus menyampaikan laporan, baik kegiatan maupun hasilnya secara tertulis, kepada Badan Litbang Kehutanan Kementerian.
Your Correction
