Correct Article 18
PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Current Text
(1) Penyelenggaraan litbang kehutanan di dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dapat dilakukan pada kawasan hutan yang:
a. belum dibebani hak atau izin; atau
b. telah dibebani hak atau izin.
(2) Penyelenggaraan litbang kehutanan di dalam kawasan hutan yang belum dibebani hak atau izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan pada:
a. kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK); dan
b. hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi.
(3) Penyelenggaraan litbang kehutanan di dalam kawasan hutan yang telah dibebani hak atau izin dapat dilakukan berdasarkan kerja sama dengan pemegang hak atau izin.
(4) Penyelenggaraan litbang kehutanan di dalam kawasan hutan yang dibebani hak atau izin yang dilaksanakan oleh selain Badan Litbang Kehutanan Kementerian harus melaporkan hasil penelitian dan pengembangannya kepada Badan Litbang Kehutanan Kementerian.
Your Correction
