Correct Article 15
PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Current Text
(1) Kegiatan litbang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a, meliputi kegiatan:
a. penelitian dasar;
b. penelitian terapan;
c. penelitian kebijakan; dan/atau
d. pengembangan eksperimental.
(2) Kegiatan litbang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi penelitian di bidang:
a. perencanaan . . .
a. perencanaan kehutanan;
b. pengelolaan kehutanan;
c. pengawasan;
d. perlindungan sistem penyangga kehidupan;
e. pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya;
f. tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan;
g. pemanfaatan hutan;
h. penggunaan kawasan hutan;
i. rehabilitasi hutan dan reklamasi;
j. perlindungan hutan dan konservasi alam;
k. sumber daya manusia kehutanan; dan
l. peraturan perundang-undangan.
(3) Kegiatan litbang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dikelompokkan berdasarkan tema, subtema, klaster litbang unggulan/prioritas, serta dilaksanakan secara terpadu dalam berbagai kegiatan litbang untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan dan ilmu pengetahuan dan teknologi yang lebih efisien serta produk-produk unggulan.
Your Correction
