Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan litbang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a, meliputi kegiatan: a. penelitian dasar; b. penelitian terapan; c. penelitian kebijakan; dan/atau d. pengembangan eksperimental. (2) Kegiatan litbang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi penelitian di bidang: a. perencanaan . . . a. perencanaan kehutanan; b. pengelolaan kehutanan; c. pengawasan; d. perlindungan sistem penyangga kehidupan; e. pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya; f. tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan; g. pemanfaatan hutan; h. penggunaan kawasan hutan; i. rehabilitasi hutan dan reklamasi; j. perlindungan hutan dan konservasi alam; k. sumber daya manusia kehutanan; dan l. peraturan perundang-undangan. (3) Kegiatan litbang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikelompokkan berdasarkan tema, subtema, klaster litbang unggulan/prioritas, serta dilaksanakan secara terpadu dalam berbagai kegiatan litbang untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan dan ilmu pengetahuan dan teknologi yang lebih efisien serta produk-produk unggulan.
Your Correction