Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan diklat kehutanan oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, dan masyarakat wajib memperoleh pengakuan dari Menteri. (2) Pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaannya dilakukan oleh Pusat Diklat Kehutanan Kementerian.
Your Correction