Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana diklat kehutanan yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi disusun dengan berpedoman pada Rencana Kehutanan Tingkat Nasional dan rencana diklat kehutanan. (2) Rencana diklat kehutanan yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota disusun dengan berpedoman pada Rencana Kehutanan Tingkat Nasional dan rencana diklat kehutanan tingkat provinsi.
Your Correction