Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Litbang kehutanan dilaksanakan secara terpadu dengan menggunakan pendekatan multidisiplin ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan paket teknologi dan kebijakan yang lebih efektif dan efisien serta untuk menghasilkan produk unggulan di bidang kehutanan. (2) Pelaksanaan litbang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kegiatan litbang kehutanan; b. kerja sama litbang kehutanan; c. hasil kerja sama litbang kehutanan; dan d. HKI.
Your Correction