Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pusat Diklat Kehutanan Kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, dan masyarakat dalam menyelenggarakan diklat kehutanan dapat bekerja sama dengan lembaga internasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction