Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan diklat kehutanan dilakukan oleh Pemerintah. (2) Selain oleh Pemerintah, diklat kehutanan dapat diselenggarakan oleh: a. pemerintah provinsi; b. pemerintah kabupaten/kota; c. dunia usaha; dan d. masyarakat.
Your Correction