Correct Article 30
PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Current Text
(1) Penyelenggaraan diklat kehutanan dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Selain oleh Pemerintah, diklat kehutanan dapat diselenggarakan oleh:
a. pemerintah provinsi;
b. pemerintah kabupaten/kota;
c. dunia usaha; dan
d. masyarakat.
Your Correction
