Correct Article 13
PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Current Text
(1) Rencana litbang kehutanan jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(2) Rencana litbang kehutanan jangka pendek yang disusun oleh Badan Litbang Kehutanan Kementerian mengacu kepada rencana litbang kehutanan jangka menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(3) Rencana litbang kehutanan jangka pendek paling sedikit memuat mengenai kegiatan litbang kehutanan.
Your Correction
