Correct Article 12
PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Current Text
(1) Rencana litbang kehutanan jangka menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali setiap 2 (dua) tahun.
(2) Rencana litbang kehutanan jangka menengah disusun oleh Badan Litbang Kehutanan Kementerian mengacu kepada rencana litbang kehutanan jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(3) Rencana litbang kehutanan jangka menengah paling sedikit memuat mengenai strategi dan program kerja litbang kehutanan.
Pasal 13 . . .
Your Correction
