Correct Article 10
PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Current Text
(1) Rencana litbang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disusun oleh pimpinan Badan Litbang Kehutanan Kementerian.
(2) Rencana litbang kehutanan yang disusun oleh Badan Litbang Kehutanan Kementerian ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
