Correct Article 9
PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Current Text
Rencana litbang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas:
a. rencana litbang kehutanan jangka panjang;
b. rencana litbang kehutanan jangka menengah; dan
c. rencana litbang kehutanan jangka pendek.
Your Correction
