Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perencanaan litbang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a disusun secara terpadu yang melibatkan berbagai disiplin keilmuan dengan memperhatikan: a. kelestarian sumber daya hutan; b. kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan; c. daya saing tinggi di bidang ekonomi; dan d. teknologi di bidang kehutanan. Pasal 9 . . .
Your Correction