Correct Article 8
PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Current Text
Perencanaan litbang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a disusun secara terpadu yang melibatkan berbagai disiplin keilmuan dengan memperhatikan:
a. kelestarian sumber daya hutan;
b. kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan;
c. daya saing tinggi di bidang ekonomi; dan
d. teknologi di bidang kehutanan.
Pasal 9 . . .
Your Correction
