Correct Article 7
PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Current Text
(1) Perencanaan litbang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a disusun dengan berpedoman pada Rencana Kehutanan Tingkat Nasional dan rencana litbang kehutanan nasional.
(2) Rencana Kehutanan Tingkat Nasional dan rencana litbang kehutanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
