Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan litbang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. evaluasi.
Your Correction