Correct Article 59
PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Current Text
Dalam hal lembaga litbang kehutanan atau lembaga diklat kehutanan sebagai pengelola kawasan hutan dengan tujuan khusus melaksanakan pemanfaatan hutan atau pemungutan hasil hutan untuk kepentingan litbang atau pendidikan dan pelatihan kehutanan tidak dikenakan pungutan di bidang kehutanan sesuai peraturan perundang- undangan.
BAB V SISTEM INFORMASI
Your Correction
