Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PP Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kawasan hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dikelola oleh lembaga litbang kehutanan atau lembaga diklat kehutanan berdasarkan rencana pengelolaan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction